NUNUKAN, lensanunukan.com – Sidang Paripurna Ke – 6 Tentang Penyerahan Penjelasan Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kab. Nunukan Tahun 2025-2029 dipimpian langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Arpiah. Senin (21/7/25).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Nunukan. Hermanus S Sos menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 Tahun, terhitung sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden RI.
“Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelan jutan melalui pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pensekatan politis, pendekatan atas bawah dan bawah atas, pendekatan holistik-tematik, pendekatan integratif dan pendekatan spasial,” ungkap Wabup Hermanus.
Hermanus selaku Wakil Bupati Nunukan, mengatakan bahwa Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode 2025-2029 yang dituangkan dalam RPJMD yaitu, ” Kabupaten Nunukan yang Inovatif, sejahtera, adil dan mandiri.”
Hal tersebut dijabarkan ke dalam 5 Misi yaitu:
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, sehat, dan berkarakter; Peningkatan dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi Sber Daya lokal; Penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, melayani, vepat dan tuntas; serta Percepatan dan penuntasa pembangunan infrastruktur dasar yang adul dan merata.
Menciptakan tata kehidupan yang harmoni denganenjaga dan melestatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029 juga memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan dalam rangka menjamin berkelanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nunukan Tahun 2025-2045,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hermanus berharap kesediaan DPRD Kab. Nunukan agar membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (adv)