NUNUKAN, lensanunukan.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan tanggapan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (13/10).
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. dalam kesempatan ini diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, yang membacakan Tanggapan Pemerintah Daerah atas ketiga Raperda tersebut.
Adapun tiga Raperda tersebut yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai berperan penting dalam memperkuat pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan.
Dalam tanggapannya, Pemkab menegaskan dukungan terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, sekaligus pentingnya penegasan batas wilayah ulayat agar tidak menimbulkan konflik antar kelompok adat.
Selain itu, rancangan perubahan Perda tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian budaya dan mendorong kesejahteraan masyarakat adat di Nunukan.
Sementara terkait Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan yang setara.
Pemkab Nunukan berharap ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas bersama dengan tim pemerintah daerah agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Semoga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Kabupaten Nunukan yang berkeadilan, berbudaya, dan sejahtera,” tutupnya (adv)