oleh

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Nunukan Sampaikan Nota Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

banner 728x90
NUNUKAN, lensanunukan.com – Bupati Nunukan menghadiri Rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Nunukan di ruang Paripurna DPRD. Senin (30/6/2025).
Ketua DPRD Hj.Leppa membuka rapat PARIPURNA dan langsung memimpin doa sebelum penyampaian Nota penjelasan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten Nunukan pada rapat paripurna ke -2 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025.
Dalam pidatonya Bupati Nunukan menyampaikan peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional di atur dalam pasan 18 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945″.
“Hari ini pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian akan disampaikan alasan – alasan filosofis, yuridis, serta alasan sosiologis yang mendasari kedua rancangan peraturan daerah ini dibuat”. Ujar Bupati.
Adapun Materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian dalam penyampaian nota penjelasan Bupati nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang nota perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 7 ayat(7) perihal ketentuan lebih lanjut mengenai NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam peraturan bupati yang berpedoman pada peraturan menteri keuangan agar dihapus karena tidak diatur dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023.
2. Tercantum pelayanan medico legal berupa surat keterangan dan pelayanan lain – lain berupa administrasi yang merupakan layana. Administrasi yang dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.
3. Tercantum pelayanan pendidikan dan pelatihan seperti praktikum,magang,studi banding, dan penelitian yang bukan merupakan layanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU17/2023 tentang kesehatan,sehingga tidak termasuk objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.
4. Pada lampiran II mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas :
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha.
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan,ternak,hasil bumi dan hasil hutan.
c. Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.
d. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Jika tidak dipungut maka seyogyanya dapat dihapus dalam rumusan pasal pada batang tubuh perda.
e. Besaran harga satuan prasarana banguna. Gedung(HSPBG) agar disesuaikan dengan jenis prasarana,bangunan, dan satuan dan dicantumkan dalam tabel sesuai dengan kententuan UU 1/2022, PP 35/2023, dan PP 16?2021.
Beberapa substansi pengaturan dalam perda yang jiga perlu dipertimbangkan kembali antara lain:
1. Ketentuan pasal 13 ayat (1) agar dapat ditambahkan menjadi ” Dasar pengenaan BPHTB merupakan. Nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi.
2. Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan /atau minuman sebesar Rp. 12.000.000,00(Dua belas juta rupiah) per tahun dapat dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.
3. Ketentuan pasal 28 ayat (4) agar disesuikan menjadi ” nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak melakukan perhitungan dan pemungutan PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
4. Ketentuan pasal 53 ayat(1) dan ayat (3) serta pasal 57 ayat (1) dan ayat (3),mengenai subjek pajak opsen dan wajib pungut opsen agar dihapus.
5. Seyogianya mencantumkan tata cara perhitungan besaran tarif pelayanan pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
6. Agar menambahkan satu ayat pada pasal 89 yaitu “penetapan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah”.
7. Penetapan tarif pelayanan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan untuk pelayanan rawat inap sebaiknya memperhatikan tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya. Dengan demikian, tarif atas pelayanan yang sama untuk retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan,kecuali untuk tarif sarana dan prasarana kesehatan Yang memang berbeda untuk setiap kelas perawatan.
8. Layanan penggunaan alat survey/pengukuran berupa theodolite seyogyanya dapat direposisi pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset jika disewakan, namun tidak dapat masuk dalam retribusi jasa usaha atas penjualan hasil usaha pemerintah daerah.
9. Pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah terdapat pelayanan pemakaian ruangan utuk rumah makan/cafetaria/warung dan toko atau sejenisnya,seyogyanya layanan ini direposisi pada retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat kegiatan usaha.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten nunukan dalam melakukan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum,serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Keberadaan peraturan daerah ini juga sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
” Saya atas nama pemerintah daerah kabupaten nunukan mengharapkan kesediaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan agar bersedia membahas rancangan peraturan daerah tersebut dalam rangka penyelarasan,pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Tutup Irwan. (adv)
banner 728x90