NUNUKAN, lensanunukan.com – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menghadiri Rapat Paripurna Ke – 3 Tentang Pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (30/6/2025).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kab. Nunukan Arpiah, Wakil Ketua II Hj. Andi Maryati.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Raperda Usulan Pemerintah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Irwan mendengarkan dengan seksama Pandangan Fraksi -Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ada 7 Fraksi yang menyampaikan pandangannya terhadap perubaha Perda No 1 Tahu 2024 Tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya dari Fraksi Hanura yang dibacakan oleh Ustania.
Mewakili Fraksi HANURA, Ustania menyampaikan Pandangan Umum sebagai fungsi dan kewenangan DPRD Kabupaten Nunukan dalam mengawal setiap kebijakan menuju kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Farksi HANURA menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Kabupaten Nunukan memiliki Letak Wilayah Geografis yang Unik dan Dinamis, dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah diharapkan mampu dibahas lebih dengan penuh perhatian khusus sehingga tidak ada wilayah di Kabupaten Nunukan yang berdampak buruk karena dibebani oleh Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi sehingga terlaksana dengan baik.
2. Dalam konteks Pembangunan, Pajak Dan Retribusi Daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor diantaranya, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Serta Program Kesejahteraan Sosial Lainnya.
Sehingga diharapkan Raperda ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Keuangan dilaksanakan secara adil, jujur dan transparan berdasarkan Undang-Undang.
3. Dalam menetapkan pelaksaaan Rancangan Besaran Biaya Pajak dan Retribusi Daerah, selayaknya ada klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya konsumen usaha serta Sektor Pendapatan setiap Wilayah di Kabupaten Nunukan.
4. Fraksi Partai HANURA mengharapkan agar dalam menyalurkan Retribusi Daerah untuk dapat disalurkan membangun wilayah-wilayah di Kabupaten Nunukan yang sangat memprioritaskan pembangunan, diantaranya akses jalan raya dan jembatan serta aspek-aspek utama lainya.
5. Fraksi Partai HANURA mendorong agar pemanfaatan Aset-aset Daerah dilakukan secara akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
6. Perlu adanya Regulasi baru yang ditetapkan kepada Wajib Pajak sehingga diharapkan mampu meningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani Masyarakat kecil.
7. Dalam evalusi RAPERDA Fraksi Partai HANURA menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, agar tidak hanya bertujuan pada PAD melalui aspek kesehatan namun, pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga harus tetap diutamakan sebagai prioritas tanpa membebani masyarakat luas pada umumnya.
Sehingga Pendapatan Daerah bisa dipergunakan dengan tepat dan efektif serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Fraksi Partai HANURA secara umum mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan beberapa Saran sebagai berikut:
a. Pemerintah Kabupaten Nunukan harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan Daerah. Masyarakat perlu memahami bahwa kontribusi digunakan untuk kepentingan bersama.
b. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak dan Retribusi harus diperkuat untuk mencegah kebocoran Pendapatan Daerah.
c. Hasil dari Pajak rakyat maka harus kembali kepada rakyat.
Selanjutnya, Fraksi PKS menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh Said Hasan.
Dari Fraksi PKS menyampaikan beberapa pandangan umum sebagai berikut:
1. Edukasi dan Sosialisasi Pajak dan Retribusi. Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
2. Prinsip Keadilan dalam Penerapan Pajak dan Retribusi. Fraksi PKS menekankan pentingnya penerapan asas keadilan dalam penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi.
Perlu ada perhatian khusus agar masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah tidak terdampak secara memberatkan. Skema tarif yang progresif atau kebijakan pengecualian tertentu perlu dipertimbangkan.
3. Apresiasi terhadap Upaya Pemeliharaan Aset Publik. Fraksi PKS mengapresiasi adanya perubahan pasal yang mendukung pemeliharaan sarana dan prasarana milik pemerintah, agar infrastruktur publik tersebut dapat terus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
4. Efisiensi, transparansi, dan nebas dari pungli. Fraksi PKS memandang bahwa perubahan struktur retribusi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi dan transparansi.
“Kami menekankan pentingnya tata kelola yang bersih dalam pengelolaan retribusi, khususnya sektor parkir, kebersihan, dan perizinan, dengan menghindari potensi pungutan liar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya Hasan Said.
5. Evaluasi berkala dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi. Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak bersifat statis. Evaluasi berkala perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik.
6. Ketersediaan Sarana-Prasarana sebagai Kompensasi Pajak/Retribusi. Fraksi PKS memandang bahwa penerapan Perda tentang pajak dan retribusi daerah harus diiringi dengan penyediaan fasilitas umum yang memadai.
Masih banyak titik yang perlu mendapat perhatian serius, terutama sektor penyeberangan di pelabuhan -pelabuhan seperti Mantikas, Liang Bunyu, Bambangan, dan Sei Jepun, yang merupakan simpul transportasi penting bagi masyarakat perbatasan.
7. Revitalisasi Dermaga Tradisional sebagai Wajah Perhubungan Nunukan-Sebatik. Fraksi PKS menyoroti secara khusus kondisi dermaga penghubung antara Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, seperti Dermaga Bambangan, yang hingga kini belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
Banyak kasus penumpang, termasuk pasien rujukan dan tamu pemerintahan pusat, mengalami insiden jatuh akibat papan dermaga yang patah dan berlubang, padahal dermaga ini adalah jalur utama dan vital. Dalam konteks penarikan retribusi, kelayakan fasilitas ini adalah syarat mutlak.
Revitalisasi secara menyeluruh, mulai dari portal masuk hingga area turun penumpang, harus menjadi perhatian utama. Perbaikan ini bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menyangkut harga diri dan citra Kabupaten Nunukan sebagai wilayah beranda terdepan negara.
Selanjutnya Fraksi Demokrat penyampaian pandangannya dibacakan oleh Hj. Nadia.
“Pada rapat paripurna beberapa jam yang lalu, maka kami dari Fraksi Demokrat akan menyampaikan beberapa hal,” ujar Nadia. Beberapa hal yang disampaikan dari Fraksi Demokrat adalah :
1. Perlunya penyesuaian tarif terhadap beberapa poin perubahan, seperti retribusi pelayanan pasar rakyat, retribusi jasa kepelabuhanan, retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi fasilitas olahraga yang dikelola oleh pemerintah daerah, serta retribusi usaha rumah sewa dalam hal ini kontrakan (kos-kosan).
2. Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, maka kami Fraksi Demokrat berpendapat bahwa perlu penerapan retribusi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan di area dermaga-dermaga kecil, seperti Dermaga Sei Ular, Dermaga Bambangan, Dermaga Pembeliangan, dan dermaga tradisional lainnya yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, yang dibarengi dengan pembangunan fasilitas parkir yang layak.
Fraksi NasDem yang dibacakan oleh Hendrawan, menyampaikan pandangannya sebagai berikut.
1. Adanya regulasi baru yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah secara otomatis menuntut adanya penyesuaian terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah demikian juga kebutuhan empiris terkait penguatan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi serta untuk meningkatkan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Nunukan.
2. Melalui hadirnya Perda ini nantinya diharapkan ada peningkatan kinerja tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Nunukan, sehingga dalam jangka pendek tidak saja terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nunukan melalui kenaikan penerimaan pajak dan retribusi namun peningkatan tersebut juga mampu diikuti dengan perbaikan kinerja administratif tata kelola pemungutan yang jauh lebih baik dari apa yang sudah dicapai hingga saat ini, seperti dalam hal pengurangan, keringanan pembebasan, penghapusan, dan/atau penundaan atas pokok pajak daerah atau retribusi daerah; pemberian fasilitas pajak daerah dan reribusi daerah, kerahasiaan data wajib pajak; sistem teknologi informasi dan komunikasi pajak daerah dan retribusi daerah; hingga menyangkut sanksi pidana atas permasalahan hukum yang muncul terkait hak dan kewajibanwajib pajak dan retribusi daerah.
3. Meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Nunukan ke depan harus diikuti dengan kenaikan penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
4. Meningkatnya kepastian hukum dalam hal ini secara otomatis akan meningkatkan transparansi pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak dan retribusi termasuk juga meningkatkan kepastian hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemungut pajak daerah dalam menjalankan aktivitasnya
5. Fraksi Partai NasDem mengharapkan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi perlu didukung adanya berbagai transformasi di berbagai aspek sehingga permasalahan – permasalahan terkait upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, dugaan adanya kebocoran pembayaran pajak dan retribusi daerah, belum optimalnya penggalian potensi pajak dan retribusi masih rendahnya kegiatan pengawasan dan penindakkan terkait kasus-kasus menyangkut pajak dan retribusi daerah dan hal-hal lainnya secara logis dapat diminimalisir. Sebagai contoh meningkatnya jumlah transaksi ekonomi dan pertambahan jumlah wajib pajak daerah harus diikuti dengan kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi melalui implementasi penggunaan perangkat teknologi dan informasi digital untuk memudahkan dalam pengawasan dan sekaligus memudahkan dalam pembayaran.
6. Fokus utama dari regulasi ini tidak saja menyangkut penguatan administratif pajak yang perhitungannya dilakukan oleh petugas di kantor pajak daerah, tetapi juga pada pajak yang masuk katagori perorangan di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak yang terutang, menyetor pajak yang terutang dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan sehingga perhitungan, pelaporandan pembayarannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk itu harapan dari Fraksi Partai NasDem ke depan penunggak pajak baru, dapat ditekan jumlahnya.
Selanjutnya sebagai tambahan, fraksi Partai Nasdem, memyampaikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
a. Fraksi partai NasDem mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kebijakan propinsi dalam hal ini pemutihan tunggakan pajak kendaraaan.
b. Kendaraan yang masih menggunakan plat selain KU agar dapat di permudah dalam hal pindah datanya (balik nama)
C. Fraksi partai NasDem mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui Dispenda agar melakukan pengukuran ulang dengan sistem Sistem Managemen Opjek Pajak (SISMEOP) agar tanah yang belum kena pajak dapat teridentifikasi untuk meningkatnya pendapatan daerah melalui pajak.
Selanjutnya penyampaian pandangan dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh Andi Mulyono. Fraksi Partai Gerindra menyambut positif langkah penyusunan perubahan Perda ini, karena:
1.Memberikan Kepastian Hukum. Penyesuaian regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai subjek pajak dan retribusi.
2. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemungutan. Dengan penyelarasan kebijakan, tata cara pemungutan akan menjadi lebih sederhana, akuntabel, dan efisien, serta dapat meminimalisir kebocoran penerimaan daerah.
3.Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah. Penyesuaian tarif, objek, dan mekanisme pemungutan yang sesuai dengan kondisi daerah akan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan. pembangunan daerah secara mandiri.
4. Menjawab Dinamika Ekonomi dan Sosial Masyarakat. Fraksi Gerindra mendorong agar dalam penyusunan perubahan Perda ini juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan, terutama masyarakat perbatasan dan pelaku UMKM, agar tidak menimbulkan beban berlebih.
Namun demikian, Fraksi Partai Gerindrajuga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk:
1. Menyampaikan naskah akademik secara lengkap dan transparan, termasuk kajian dampak fiskal atas perubahan yang diusulkan.
2. Melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha secara lebih luas dalam proses pembahasan, agar kebijakan ini benar-benar representatif dan berkeadilan.
3. Memastikan penguatan sistem digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi, guna mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Andre Pratama, menyampaikan pandangannya.
-Memurut Fraksi PDI Perjuangan,Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan “wong cilik” serta mendukung pembangunan infrastruktur.
“Jangan ada privatisasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama pada ruang publik yang dikelola pemerintah daerah, agar bisa dinikmati oleh masyarakat Nunukan,”
Maka dari itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan dan tanggapan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan layanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Untuk menciptakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat Kabupaten Nunukan, kami Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah dapat menggratiskan retribusi penggunaan lapangan olahraga yang ada di Stadion Sei Bilal dan Gedung Olahraga (GOR) Sei Sembilan, khususnya untuk lapangan futsal, basket, voli, dan tenis kepada masyarakat Nunukan, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh event organizer (EO) maupun komunitas atau pribadi yang kegiatannya bersifat privat.
2. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah, terutama OPD terkait, untuk memperbaiki fasilitas publik yang rusak seperti: kursi penonton, atau kursi tunggu, pendingin ruangan, dan WC di setiap sarana dan prasarana yang dikelola oleh pemerintah daerah.
3. Sebagai kota transit yang ramai dikunjungi warga untuk melakukan penyeberangan lintas pulau maupun negara, sektor transportasi laut menjadi salah satu sektor pendukung ekonomi daerah kita. Sesuai dengan Pasal 80, pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas yang nyaman dan memadai di setiap pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
4. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah untuk menyediakan tempat parkir yang memadai di tempat-tempat yang selalu mengalami kemacetan, seperti Jalan TVRI, Pasar Pagi, dan tempat-tempat yang sering mengalami kemacetan lalu lintas.
5. Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan peningkatan kapasitas pasar berdasarkan peraturan yang berlaku guna menjamin keamanan dan kenyamanan dari konsumen maupun para pedagang dan pengguna pasar.
Terkahir dari Fraksi Karya Kebangkitan Nasional/KKN menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh Samuel Parangan.
Terkait Raperda usulan Pemerintah Daerah. Berikut tanggapan Fraksi Karya Kebangkitan Nasional:
1. Fraksi Karya Kebangkitan Nasional mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Harapan Fraksi KKN dalam perubahan ini mampu menciptakan tata kelola yang lebih efektif, adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
2. Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menghimbau agar pengelolaan retribusi parkir, kebersihan, dan perizinan dapat transparansi dan akuntabel dalam pemungutan pajak dan retribusi serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Nunukan.
3. Dalam upaya mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi local. Fraksi Karya Kebangkitan Nasional mendukung pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memastikan pemulihan ekonomi serta menciptakan iklim Investasi yang kondusif, meningkatkan investasi, dan mengembangkan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan serta mendukung sektor UMKM
4. Fraksi Karya Kebangkitan Nasional dan tentunya kita semua berharap Rancangan Peraturan Daerah ini yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dari kondisi saat ini dan yang akan datang hingga pada akhirnya menjadi instrument dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan
5. Fraksi Karya Kebangkitan Nasional menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar Pemandangan umum Fraksi benar-benar didengar dan dapat diamati dengan baik agar tidak hanya menjadi sebagai bahan formalitas tetapi bisa menjadi suatu masukkan yang selayaknya untuk dijawab ataupun ditanggapi dengan Rasional.
Dari pandangan 7 fraksi, usulan ini dapat disimpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang diusulkan oleh pemerintah khususnya pajak parkir dan beberapa sarana yang selama ini belum dikenakan pajak.
Sehingga Pemerintah Daerah berharap agar pengusulan tentang perubahan retibusi daerah dan pajak daerah agar segera di sahkan. (adv)