NUNUKAN, lensanunukan.com – Pemerintah kabupaten Nunukan mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nunukan, Senin (3/11/2025).
Muhammad Firnanda Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi seluruh perangkat daerah penyelenggara perijinan berusaha terhadap ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang manjadi acuan tunggal dalam pelayanan perijinan berusaha berbasis resiko dan membangun komitmen bersama antar perangkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat serta mendorong energi dan kolaborasi antar instansi sehingga terwujud pelayanan publik yang cepat, transparan dan beritegrasi.
Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah R. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa penerapan dari peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2025 adalah substansi dan perubahan penting dari regulasi peraturan pemerintah sebelumya dan berharap dalam penerapannya dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat dalam pengurusan perijinan berusaha baik instansi pemda maupun perorangan. (adv)









