NUNUKAN – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, merekomendasikan pemberhentian oknum Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah menyusul viralnya dugaan bullying dan penganiayaan terhadap guru agama, Sitti Halimah.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: R/101/MPEKASN.800.1.3.3 yang dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Nunukan.
“Saya merekomendasikan pemberhentian kepala sekolah,” kata Irwan Sabri singkat saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menimpa Sitti Halimah, Senin (9/2/2026).
Sikap Bupati diambil setelah menerima laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad. Ia menyebut oknum kepala sekolah tersebut sebelumnya memang telah memiliki catatan kinerja yang sedang dalam tahap evaluasi.
Selain itu, upaya investigasi yang dilakukan tim Dinas Pendidikan masih menemui kendala karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Kami masih kesulitan menemui ibu kepala sekolahnya,” ujar Akhmad.
Dalam proses penelusuran kasus tersebut, tim investigasi juga menemukan sebuah rekaman suara yang diduga berisi percakapan kepala sekolah saat memarahi Sitti Halimah. Namun Akhmad tidak menjelaskan secara rinci isi rekaman tersebut.
Meski demikian, ia menilai sikap kepala sekolah tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik di lingkungan lembaga pendidikan.
Dinas Pendidikan juga mencatat sejumlah persoalan yang masih membutuhkan klarifikasi dari kepala sekolah, di antaranya:
- Inti permasalahan yang berujung pada dugaan penganiayaan.
- Dugaan larangan terhadap guru untuk masuk ke ruang guru dan diarahkan beristirahat di perpustakaan.
- Dugaan pelemparan kursi dan sekop atau serok sampah.
- Persoalan tanda tangan kepala sekolah yang menyebabkan tunjangan sertifikasi Sitti Halimah selama satu tahun tidak dapat dicairkan.
“Saya tidak mau mengatakan dia arogan. Nanti biar tim investigasi yang menyimpulkan. Namun selama ini beliau sudah beberapa kali kami nasehati melalui UPT di sana. Yang bisa saya katakan, Disdik memiliki catatan buruk terhadap kinerja kepala sekolah tersebut,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Dinas Pendidikan juga melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Nunukan.
“Pertama untuk memastikan inti masalahnya, kok sampai terjadi seperti ini. Kedua, menindaklanjuti rekomendasi Bupati terkait penindakan terhadap status kepegawaiannya,” tambah Akhmad.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial mengenai dugaan bullying dan penganiayaan terhadap seorang guru agama perempuan di SD Negeri 01 Sebatik Tengah mendadak viral.
Unggahan tersebut menampilkan foto seorang perempuan berkerudung cokelat yang terbaring lemas di atas ranjang perawatan dengan selang infus terpasang. Dalam narasi yang menyertai foto tersebut disebutkan bahwa perempuan itu adalah Sitti Halimah, guru di sekolah tersebut.
Tulisan panjang bernada emosional yang menyertai unggahan itu memantik simpati sekaligus kemarahan masyarakat terhadap dugaan perlakuan yang dialami guru tersebut.
Dalam curhatan yang beredar di media sosial disebutkan bahwa Sitti Halimah diduga tidak diperbolehkan masuk ke ruang guru, tidak dilibatkan dalam kegiatan sekolah, hingga tidak diberikan tanda tangan kepala sekolah untuk kelengkapan berkas yang menyebabkan tunjangan sertifikasinya selama setahun senilai Rp45 juta tidak dapat dicairkan.
Unggahan tersebut juga menyebut adanya dugaan perlakuan kasar berupa pelemparan kursi dan sekop sampah terhadap korban.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat sebagai bagian dari proses cek dan ricek belum mendapatkan respons.














