NUNUKAN, lensanunukan.com – Bupati Nunukan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kantor Bea Cukai Nunukan beserta jajarannya atas usaha dan kerja kerasnya sehingga berhasil mengamankan pintu-pintu masuknya barang-barang yang tidak berijin atau ilegal ke wilayah kabupaten Nunukan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Tegahan Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Selasa (14/10/2025).
Lanjut dikatakannya, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, kabupaten Nunukan menjadi salah satu jalur yang cukup tinggi terjadinya aksi penyelundupan barang-barang ilegal dari Malaysia bahkan dari Philipina.
“Hal ini sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan negara yang bisa mengganggu sektor industri. Dan kegiatan ini adalah bentuk kerjasama dan kolaborasi serta komitmen pemerintah bersama stakeholder yang ada di Kabupaten Nunukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih, tertib hukum dan melindungi masyarakat tambah”، Irwan Sabri.
Dalam rilis yang disampaikan KPPBC Nunukan, barang-barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan adalah :
1. Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 3.240 batang
2. Minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 1.212 botol dan 648.kaleng
3. Ballpress yang berisi pakaian bekas sebanyak 147 Koli
4. Kosmetik dengan berbagai jenis dan merk yang diimport tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki ijin BPOM sebanyak 12.064 package
5. Makanan dan Pakan ternak yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki ijin BPOM sebanyak 275 bag
6. Bahan Kimia untuk Pertanian sebanyak 25 package
7. Oli dan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1.260 botol dan 900 liter
Dari semua barang tangkapan ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 968.581.400,- , tetapi setelah di lakukan penghitungan kembali maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang adalah sebesar Rp. 436.084.340,-..
Pada kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis hibah 24 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang besar Rp. 11.000.000,- kepada lembaga sosial dalam hal ini dinas sosial kabupaten Nunukan untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kegiatan ini digelar di halaman belakang kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan dan dihadiri oleh Bupati Nunukan, forkopimda Nunukan dan beberapa kepala instansi vertikal serta beberapa tamu dari tokoh masyarakat yang datang untuk menghadiri acara tersebut. (adv)