NUNUKAN, lensanunukan.com – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (01/07).
Dalam kesempatan itu, Bupati Nunukan memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, yang dimulai dari Fraksi Partai HANURA. Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi akan mempertimbangkan karakteristik wilayah, asas keadilan, dan pemerataan beban pajak, agar tidak ada wilayah yang dirugikan oleh kebijakan baru.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, sehingga pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kemudian Fraksi HANURA, yaitu terkait usulan klasifikasi tarif berdasarkan jenis usaha dan kapasitas konsumen, Pemerintah akan merumuskan kebijakan yang proporsional dan mendukung iklim usaha sehat. Infrastruktur seperti jalan dan jembatan tetap menjadi prioritas pembangunan, dengan alokasi anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah juga mendukung penguatan regulasi tanpa membebani masyarakat kecil, serta memastikan sektor kesehatan tetap menyediakan layanan yang terjangkau. Sosialisasi dan edukasi pajak akan ditingkatkan agar masyarakat memahami manfaatnya secara langsung.
Kemudian Fraksi PKS, pemerintah sependapat bahwa edukasi dan sosialisasi pajak dan retribusi harus dilakukan secara berkelanjutan. Penerapan tarif akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan kebijakan keringanan bagi kelompok rentan.
Pemerintah berkomitmen menjaga fasilitas publik, mencegah pungli, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan pajak. Revitalisasi dermaga tradisional dan peningkatan fasilitas pelabuhan seperti di Mantikas, Bambangan, dan Sei Jepun akan menjadi prioritas secara bertahap.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat, pemerintah menanggapi usulan penyesuaian tarif retribusi pasar, jasa kepelabuhanan, parkir, kesehatan, dan lainnya. Pemerintah akan mengatur secara proporsional dengan mempertimbangkan daya saing layanan dan kemampuan masyarakat. Pemerintah juga mendukung pengelolaan parkir di dermaga kecil seperti Bambangan dan Sei Ular, dengan studi teknis oleh OPD terkait.
Untuk Fraksi Partai NasDem, Pemerintah menyambut baik dorongan untuk menyesuaikan regulasi daerah guna memperkuat kepastian hukum. Raperda ini memuat insentif dan sanksi yang adil, serta akan didukung oleh transformasi digital dalam sistem perpajakan. Sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah juga mendukung peran aktif masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltara untuk program pemutihan pajak kendaraan dan penyelesaian balik nama kendaraan.
Pada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah merespons positif usulan penggratisan fasilitas olahraga publik untuk kegiatan non-komersial, seperti di GOR Sei Sembilan dan Stadion Sei Bilal, sembari mempertimbangkan keberlanjutan layanan. Perbaikan fasilitas umum seperti kursi stadion, AC, dan sanitasi juga menjadi bagian dari rencana kerja prioritas.
Peningkatan fasilitas pelabuhan daerah juga mendapat perhatian, meskipun penyebrangan lintas negara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten tetap fokus meningkatkan layanan untuk pelabuhan dalam wilayahnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra, pemerintah sepakat bahwa perubahan Perda ini bertujuan menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan memperkuat kepastian hukum. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kajian potensi dan kemampuan masyarakat, dengan skema insentif untuk UMKM dan wilayah perbatasan.
Terkait naskah akademik, Pemerintah menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini mengacu pada pedoman teknis dari Kemenkeu dan Kemendagri, mengingat waktu penyusunan yang terbatas. Digitalisasi sistem pajak dan retribusi juga sedang dibangun secara bertahap.
Kemudian Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN), pemerintah sejalan dengan pandangan Fraksi KKN bahwa tata kelola pajak yang efektif dan adil harus berpihak kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir, kebersihan, dan perizinan, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan investasi lokal melalui kebijakan retribusi yang kondusif.
“Seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda, demi mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi yang berkeadilan, akuntabel, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ungkap Irwan. (adv)