Oleh: Suriadi
(Mahasiswa Doktoral Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto)
Meminjam kalimat sahabat jauh, Muhammad Abduh: “Dzhabtul ila biladil qharbi, raaitu al islam walam aro al muslimin. Wa dzhabatu ilal bilad al arabi, raaitu al muslimin walam aro al islam”. (Saya pergi ke Barat, saya melihat Islam tetapi tidak melihat orang Muslim. Saya pergi ke negara Arab, saya melihat orang Muslim tetapi tidak melihat “ajaran” Islam).
Dulu, kalimat ini sempat mengguncang dunia Islam. Kalimat yang dikeluarkan kurang lebih satu abad yang lalu. Kalimat yang turunannya, menggambarkan sindiran tajam mengenai perbedaan antara perilaku dan nilai-nilai. Menurut Abduh, masyarakat Barat sering kali menerapkan nilai-nilai Islami seperti kejujuran, disiplin, kebersihan, keadilan, dan tanggung jawab sosial, meskipun mereka bukan beragama Islam.
Sementara Islam, masyarakatnya (muslim) perilaku sehari-hari mereka seringkali tidak mencerminkan ajaran Islam yang sesungguhnya (seperti disiplin, kebersihan, atau kejujuran).
Hal itu bisa saja benar. Riset Phil Zuckerman, di negara Skandinavia, kemudian dikonversi menjadi buku dengan judul “Masyarakat Tanpa Tuhan”. Di sana, ada ungkapan wawancara acak kepada masyarakat Skandinavia yang dianggap tidak beragama padahal mereka memiliki agama. Hasilnya, mereka mengatakan bagi saya menjadi katolik adalah menyiapkan fasilitas lansia dengan baik. Bagi saya menjadi protestan adalah mengurusi anak yatim dengan baik. Bagi saya menjadi muslim adalah mengurusi keduniaan dengan baik.
Hasil yang menunjukkan, praksis adalah ukuran keberagamaan mereka. Bukan identitas maupun simbol-simbol. Ukurannya adalah sikap anda sebagai insan beragama. Tidak jauh dari cara pikir Gus Dur.
Sekarang, kalimat ini seolah menemukan kembali nafasnya. Perilaku yang menukik jauh (kehilangan adab). Akhlak yang terjun bebas layaknya saham yang bangkrut, menuntut balik kalimat ini dipompa ke permukaan, menjadi kritikan reflektif bagi umat Muslim kekinian agar tidak hanya berlabel Muslim tetapi juga menerapkan akhlak Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Lalu, apa sebabnya masyarakat yang telah dikelilingi hukum masih saja bertabiat melanggar. Apa sebabnya masyarakat yang punya hukum ilahi malah bertindak di luar ekspektasi.
Jauh hari, fakta ini telah ditemukan oleh seorang sosiolog besar dan terkenal dari Lorraine, Prancis, Emile Durkheim. Dalam riset sosiologisnya, ia mengatakan, “ketika moral sudah memadai, maka hukum menjadi tidak perlu. Namun, ketika moral tidak memadai, maka hukum tidak dapat ditegakkan”.
Idealnya, memang harus menerapkan keduanya. Disiplin dan moral, hukum dan akhlak. Akan tetapi, pada umumnya, orang lebih banyak terpaku pada hukum dan peraturan lahiriah semata, dan meninggalkan perbaikan rohani secara fundamental.
Sungguh sangat jarang ditemukan keberanian untuk memangkas persoalan hingga ke akar-akarnya, sebagaimana telah diserukan oleh pujangga besar aliran transendentalisme berdarah Prancis-Skotlandia, Henry David Thoreau, hampir satu setengah abad silam: “For every thausand hacking at the leaves of evil, there is one striking at the rot”, (untuk setiap seribu orang yang menebas daun-daun kejahatan, hanya ada satu orang yang benar benar menghantam akarnya).
Kegelisahan Emile Durkheim tentang hukum yang kehilangan taji, runtuhnya moralitas, pembenarannya terlihat dengan telanjang pada fenomena korupsi di negeri ini. Kita bertanya-tanya, mengapa meski undang-undang diperketat dan lembaga pengawas diperbanyak, korupsi tetap saja tumbuh subur. Apa mungkin, sama yang diucapkan Thoreau, mungkinkah kita hanya disibukkan “menebas daun” namun membiarkan “akarnya” tetap kokoh.
Salah satu sebab yang penulis lihat adalah batin manusia. Batin yang sebetulnya memerlukan perbaikan. Dalam konteks perbaikan batin, Al-Ghazali memberikan pemetaan yang jauh lebih tajam melalui klasifikasi tiga tingkatan puasa. Jika kita bedah fenomena korupsi melalui kacamata ini, kita akan melihat mengapa pendekatan hukum formal sering kali gagal total.
Kebanyakan dari kita, termasuk para pelaku korupsi yang mungkin tetap menjalankan ritual agama, semuanya terjebak pada tingkatan pertama: Sawm al-Umum (puasanya orang awam). Ini adalah level di mana puasa hanya dimaknai sebagai urusan perut dan syahwat biologis. Secara hukum fikih, mereka lulus. Namun, secara esensi, ini adalah bentuk ketaatan yang paling dangkal. Di mana seseorang bisa saja menahan lapar seharian, namun di saat yang sama tangannya tetap menandatangani proyek fiktif.
Barangkali ini yang disebut Thoreau sebagai “menebas daun”. Kita merasa sudah beragama dan bermoral hanya karena sudah menjalankan kewajiban lahiriah, padahal akar keserakahannya tidak tersentuh sedikit pun.
Naik ke level berikutnya, Sawm al-Khusus (puasanya orang khusus), barulah kita mulai bicara tentang integritas. Di tingkatan ini, puasa bukan lagi soal perut, melainkan pengendalian panca indera. Mata, telinga, lidah, tangan, dan kaki “dipuasakan” dari segala hal yang melanggar etika. Jika seorang pejabat sampai pada level ini, ia tidak akan butuh pengawasan KPK yang melekat. Moralitasnya sudah “memadai”, sehingga sebagaimana kata Durkheim, hukum lahiriah menjadi tidak lagi diperlukan baginya. Ia menjadi hukum bagi dirinya sendiri.
Namun, akar terdalam dari korupsi sebenarnya hanya bisa dicabut pada level tertinggi: Sawm Khusus al-Khusus. Ini adalah puasa hati (qalb). Al-Ghazali menjelaskan bahwa pada tingkat ini, fokus manusia sudah sepenuhnya terlepas dari ketergantungan pada materi dan duniawi. Korupsi, pada dasarnya, adalah penyakit “keterikatan” yang akut terhadap materi. Selama hati masih terobsesi pada akumulasi kekayaan sebagai identitas, maka godaan untuk menyimpang akan selalu menemukan celah, seketat apa pun hukum yang dibuat manusia.
Masalah mendasar kita adalah kita mengharapkan hasil dari tingkatan ketiga, tapi hanya mau berupaya di tingkatan pertama. Kita ingin korupsi hilang (hasil dari transformasi batin), tapi kita hanya sibuk memperbaiki aturan-aturan lahiriah (tingkatan umum). Kita menciptakan sistem hukum yang canggih, tapi kita membiarkan manusia-manusia di dalamnya tetap memiliki mentalitas “lapar” yang tak pernah terpuaskan.
Jika kita tarik garis merahnya, apa yang disebut Durkheim sebagai “moral yang memadai” dan apa yang disebut Thoreau sebagai “menghantam akar” sebenarnya bermuara pada satu hal yaitu reformasi rohani yang fundamental. Tanpa kenaikan kelas dari sekadar puasa lahiriah menuju puasa batiniah ala Al-Ghazali, hukum hanya akan menjadi permainan kucing-kucingan antara regulator dan pelanggar.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti berharap terlalu banyak pada tumpukan kertas undang-undang jika kita sendiri enggan menyentuh akar persoalannya. Korupsi tidak akan mati oleh pemangkasan dahan-dahan regulasi. Korupsi hanya akan layu jika manusia di dalamnya benar-benar “berpuasa” dalam makna yang paling radikal dan esensial.
Hukum negara kita hanya mampu menyentuh level “Puasa Awam” (kepatuhan fisik/administratif). Sementara itu, korupsi adalah kejahatan yang sangat lincah. Tetap bisa dilakukan oleh orang yang secara lahiriah tampak patuh (berpuasa awam).
Tanpa transformasi menuju Puasa Khusus (integritas anggota tubuh) dan Puasa Paling Khusus (pemutusan akar keserakahan di hati), maka sistem hukum secanggih apa pun hanya akan menjadi “penyabit daun” yang kelelahan menghadapi pohon kejahatan yang akarnya masih sehat.
Namun, jika pula puasa batin tidak mampu dicapai. Mungkin, hukum perlu disucikan ulang. Ia tidak dibeli harga murah. Ia tidak anggap mainan anak-anak. Ia mahal dan betul mampu menebas. Sehingga, manusia yang wataknya kotor, ia takut. Takut karena hukum bisa menyelesaikannya di dunia. Takut juga, karena batin yang jernih, tahu betul, di semesta berikutnya, Tuhan akan menyelesaikannya dengan cara yang paling pedih.
Semoga puasa kita tidak hanya menahan makan dan minum saja. Karena kalau hanya itu, bisa jadi, puasa kita tidaklah batal, tapi Ramadhan kita lah yang batal. Wallahu ‘alam








