NUNUKAN, lensanunukan.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penginputan Aplikasi E-Monev dan E-SAKIP Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Acara dilaksanakan di kantor Bupati lantai V,Rabu(25/2/2026).
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan Bupati Nunukan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengikuti secara daring, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, para Asisten, Kepala OPD, Camat, pejabat struktural dan fungsional, Ketua dan anggota TP2D, serta narasumber dari Pusat Pengembangan Manajemen dan Sistem Informasi (PPMSI) Indonesia. Peserta juga mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur karena kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah bagi yang menjalankan, dengan harapan kegiatan ini menjadi ladang ibadah dan membawa manfaat.
Bupati menjelaskan bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah dituntut bekerja secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkannya adalah SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
SAKIP merupakan sistem yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja secara sistematis dan berorientasi pada hasil. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala seperti ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, serta kurangnya integrasi antar sistem perencanaan dan evaluasi.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bappeda Litbang menyelenggarakan pendampingan penginputan aplikasi E-Monev dan E-SAKIP. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu OPD dalam melakukan perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja secara lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Dasar hukum pelaksanaan SAKIP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014. Sementara untuk monitoring dan evaluasi pembangunan daerah, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas manajemen kinerja instansi di Kabupaten Nunukan semakin meningkat. Selain itu, proses pengambilan keputusan dapat lebih cepat dan tepat karena didukung data yang akurat dan terintegrasi.
Bupati berharap pendampingan ini menjadi forum yang informatif dan interaktif, sehingga peserta benar-benar memahami penggunaan aplikasi E-Monev dan E-SAKIP. Dengan demikian, budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik dapat semakin kuat.
Di akhir sambutannya, Bupati secara resmi membuka kegiatan pendampingan penginputan E-Monev dan E-SAKIP Tahun 2026 dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Nunukan. (adv)









