NUNUKAN, lensanunukan.com – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Pj. Sekretaris Daerah Raden Iwan Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan Terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah.
Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (02/03).
Bupati Nunukan melalui Pj. Sekda dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan terhadap 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD dan 1 (satu) Raperda usulan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
2. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan;
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan, yang merupakan inisiatif DPRD; serta
4. Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring Dalam di wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan Pemerintah Daerah.
Dengan disahkannya ketiga Raperda ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan memiliki harapan besar bersama bahwa Pemerintah Daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Dengan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan, kelembagaan adat serta hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam tetap terlindungi, sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitas dan kekayaan budaya masyarakat Nunukan.
Dengan penambahan satu wilayah adat baru, yaitu Masyarakat Hukum Adat Krayan Barat sebagai bagian dari penataan dan pengakuan struktur kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, serta penegasan batas-batas wilayah adat dan kedudukan Kepala Adat Besar, akan menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak ulayat masyarakat Lundayeh, penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mempertahankan nilai-nilai budaya adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah turut mengapresiasi atas upaya dan dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merampungkan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring Dalam di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Besar harapan kita bersama, dengan pembentukan tiga desa baru ini yang dilatarbelakangi oleh tuntutan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, luasnya wilayah desa induk, serta pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat sehingga berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi, dapat teratasi”, ungkapnya.
Raperda ini merupakan salah satu yang harus melewati tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat melalui Gubernur sampai dengan terbitnya kode desa. Oleh karena itu, penetapan dan pengundangan Raperda dimaksud dapat dilaksanakan setelah adanya hasil evaluasi dan terbitnya kode desa. (adv)









