Oleh: Suriadi
( Mahasiswa Doktoral Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto )
Mengurai Moderasi
Setiap Natal tiba, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi narasi toleransi, kerukunan, dan persaudaraan lintas iman. Ucapan selamat Natal mengalir deras, simbol kebersamaan dipamerkan, dan moderasi beragama kembali dirayakan sebagai fondasi etis kehidupan berbangsa.
Dalam lanskap ini, Natal kerap diposisikan sebagai bukti keberhasilan moderasi beragama dalam menjaga harmoni sosial. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah harmoni sosial yang dirayakan itu benar-benar telah menghadirkan keadilan sosial bagi kelompok minoritas dan rentan?
Selama ini, moderasi beragama cenderung dipahami sebagai instrumen untuk mengelola relasi sosial antarumat beragama. Fokusnya adalah mencegah konflik, menjaga ketertiban, dan membangun toleransi dalam ruang perjumpaan sosial. Moderasi bekerja terutama pada level relasional: bagaimana kelompok mayoritas dan minoritas dapat hidup berdampingan secara damai.
Pendekatan ini memang penting, tetapi memiliki keterbatasan mendasar, sebab relasi sosial yang harmonis tidak secara otomatis menjamin keadilan sosial.
Dalam banyak konteks, kelompok minoritas dapat merayakan Natal dengan aman, tanpa gangguan, bahkan dengan dukungan simbolik dari negara dan masyarakat. Namun pada saat yang sama, mereka tetap menghadapi ketidakadilan struktural: hambatan pendirian rumah ibadah, diskriminasi kebijakan lokal, stigma sosial yang dilembagakan, serta akses yang timpang terhadap layanan publik dan sumber daya sosial. Perdamaian sosial tercipta, tetapi ketimpangan tetap berlangsung. Di sinilah moderasi beragama versi relasional menunjukkan batas-batasnya.
Sebetulnya, kritik ini menuntut reposisi konseptual. Semacam menagih moderasi beragama agar diremajakan kembali guna bekerja dilevel lebih tinggi. Karena moderasi beragama yang berhenti pada penciptaan harmoni sosial berisiko menjadi praksis simbolik yang justru menutupi ketidakadilan struktural.
Karena itu, moderasi beragama perlu direkonseptualisasi sesuai yang disebut Saprillah sebagai moderasi progresif, yakni pendekatan etis dan kebijakan publik yang secara sadar berpihak pada keadilan sosial bagi kelompok minoritas dan rentan. Inilah tesis yang ingin ditegaskan: moderasi tidak cukup hanya damai, ia harus adil.
Moderasi Progresif ala Saprillah
Gagasan moderasi progresif yang ditegaskan dalam kerangka ini adalah istinbath (upaya) penulis mensyarah pemikiran Dr. Saprillah, saat ini Kepala Balai Diklat Keagamaan Denpasar, yang memperkenalkan moderasi beragama sebagai praksis reflektif yang tidak berhenti pada harmoni sosial semata.
Sewaktu menjabat sebagai Kepala Balai Litbang Agama Makassar. Dalam berbagai ruang akademik dan penguatan kebijakan moderasi yang ia kerjakan. Saya merekam, Saprillah menekankan bahwa moderasi beragama harus dibaca secara kontekstual, berpijak pada realitas sosial yang konkret, serta peka terhadap ketimpangan yang dialami kelompok minoritas dan rentan.
Moderasi, dalam kerangka yang ia ajukan, tidak cukup dimaknai sebagai upaya menjaga ketertiban dan toleransi simbolik, melainkan sebagai keberanian etis untuk menyoal struktur, kebijakan, dan relasi kuasa yang melanggengkan ketidakadilan guna menemukan fondasinya: moderasi yang tidak hanya damai di permukaan saja, namun juga kritis, berpihak, dan transformatif dalam mencipta keadilan.
Saya menduga kuat, gagasan ini juga, sebenarnya beririsan dengan pemikiran Fazlur Rahman, khususnya pendekatan double movement yang menegaskan bahwa tujuan utama ajaran Islam adalah keadilan substantif, bukan sekedar stabilitas sosial.
Hanya saja, Fazlur Rahman belum secara eksplisit mengaitkannya dengan kritik terhadap kebijakan publik dan ketimpangan struktural yang dilembagakan negara. Ia nampak lebih menekankan pembaruan etika dan metodologi tafsir nash agama
Sementara, Moderasi progresif ala Saprillah ini melangkah lebih jauh dengan menuntut agar nilai keadilan tersebut hadir secara konkret dalam praksis negara dan relasi kekuasaan.
Sejalan dengan itu, Gus Dur secara konsisten menegaskan bahwa agama kehilangan maknanya jika hanya berhenti pada harmoni simbolik tanpa pembelaan nyata terhadap minoritas dan kelompok rentan. Gus Dur mengkritik cara beragama yang nyaman bagi mayoritas tetapi sunyi terhadap penderitaan yang dilembagakan oleh struktur sosial dan kebijakan negara.
Karena itu, moderasi progresif berbeda secara mendasar dari moderasi beragama konvensional. Jika moderasi konvensional berorientasi pada stabilitas dan pengelolaan perbedaan, maka moderasi progresif yang ditawarkan Saprillah berorientasi pada transformasi dan koreksi ketimpangan. Ia tidak berhenti pada toleransi, tetapi melangkah ke pengakuan hak, redistribusi keadilan, dan perlindungan struktural.
Moderasi progresif yang diajukan Saprillah ini, memiliki motif tidak ingin bersikap netral di hadapan ketidakadilan, melainkan berpihak secara etis tanpa terjerumus pada ekstremisme.
Sebab itu, moderasi progresif tidak lagi dipersepsikan sebagai jalan tengah melainkan keberpihakan. Ia sewaktu-waktu bisa ke kiri, bisa pula ke kanan. Tergantung, pada konteks mana ia dipanggil untuk bekerja.
Kebutuhan akan Moderasi Progresif
Dalam cara pandang ini, moderasi progresif tidak hanya menanyakan bagaimana umat beragama hidup rukun, tetapi juga meneropong struktur sosial, hukum, dan kebijakan negara.
Model ini sebetulnya memberikan nutrisi baru kepada moderasi itu sendiri, agar ia bekerja pada level struktural, bukan semata simbolik. Pada level kebijakan, bukan hanya wacana. Pada level keberpihakan, bukan sekadar keseimbangan.
Dan Natal, jika dieja melalui lensa ini, justru memiliki daya kritik yang kuat. Narasi kelahiran Yesus bukanlah kisah tentang kenyamanan dan kemapanan, melainkan tentang kelahiran di pinggiran, di luar pusat kekuasaan, dalam kondisi sosial yang rentan.
Sehingga, kita musti pula mengeja pesan etik Natal sebagai keberpihakan pada yang kecil, yang terpinggirkan, dan yang tidak dilindungi oleh struktur dominan. Karena itu, jika mengucap Natal dilakukan hanya sebagai simbol toleransi sosial, tetapi kehilangan keberanian menyoal ketidakadilan struktural. Maka, cara itu mereduksi makna etik Natal itu sendiri.
Natal seharusnya menjadi momen refleksi kritis atas praktik moderasi beragama kita. Apakah negara benar-benar hadir melindungi hak-hak minoritas, atau hanya memastikan bahwa perayaan berlangsung aman? Apakah keberagaman dirawat sebagai nilai substantif yang dijamin secara hukum dan ekonomi, atau sekadar estetika sosial yang nyaman bagi mayoritas?
Kalau saat ini, kita tengah bergerak ke arah sana (moderasi progresif), dimungkinkan Natal dan moderasi agama bertemu pada satu ruang: keberanian untuk berpihak. Namun, jika tidak, moderasi beragama akan terus menjadi bahasa harmoni yang indah, tetapi hampa secara etis. Alhasil, moderasi akan gagal menemukan bentuk transformasionalnya, dan akan tetap seperti itu hingga usang dimakan usia.











